DMO Batu Bara Kurang dari 1 Persen, Bambang Haryadi DPR: Ini Pembangkangan Aturan

DMO Batu Bara Kurang dari 1 Persen, Bambang Haryadi DPR: Ini Pembangkangan Aturan
Warga melihat sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara. Ilustrasi Foto: ANTARA /AJI STYAWAN

Bambang mengatakan Komisi VII akan memasukkan aturan tentang besaran DMO minimal 30 sampai 35 persen ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru Terbarukan (EBT). (mcr9/jpnn)

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi mengatakan kewajiban domestic market obligation (DMO) atas penugasan pemerintah kepada pengusaha batu bara sebesar 5,1 juta metrik ton.


Redaktur : Budi
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News