DMO Batu Bara Kurang dari 1 Persen, Bambang Haryadi DPR: Ini Pembangkangan Aturan
Senin, 03 Januari 2022 – 11:21 WIB
Bambang mengatakan Komisi VII akan memasukkan aturan tentang besaran DMO minimal 30 sampai 35 persen ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru Terbarukan (EBT). (mcr9/jpnn)
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi mengatakan kewajiban domestic market obligation (DMO) atas penugasan pemerintah kepada pengusaha batu bara sebesar 5,1 juta metrik ton.
Redaktur : Budi
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Adaro Energy Membagikan Dividen USD 800 Juta
- PT BUMI Resources Targetkan Ekspor Utama ke Tiongkok & India
- Polda Sumsel Gagalkan Angkutan Batu Bara Ilegal Tujuan Jakarta
- Produksi Batu Bara 56,2 juta Ton, BUMI Catat Pendapatan USD 4,8 Miliar Selama 9 Bulan
- Bos Batu Bara Ditangkap Polisi, Kasusnya Enggak Main-Main
- Kapal Tongkang Batu Bara Tabrak Terminal Penumpang di 7 Ulu