Dokter Boleh Nyambi, tapi Ingat...

Dokter Boleh Nyambi, tapi Ingat...
Ilustrasi Foto: Jawa Pos

jpnn.com - MAKASSAR - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto meminta direksi dan Dewan Pengawas RSUD Daya membuat standar operasional prosedur (SOP).

Termasuk juga pengaturan jam kerja dokter dan paramedis lainnya, paling lambat Januari 2017.

Danny-sapaan akrabnya- menegaskan, tak boleh lagi ada dokter yang telat melayani pasien. Masyarakat tak boleh menunggu lama untuk mendapat pelayanan kesehatan.

Dokter umum maupun spesialis RSUD, tegas Danny, tak dilarang mengambil pekerjaan sambilan alias nyambi di rumah sakit swasta atau klinik.

Tetapi, harus memprioritaskan rumah sakit pemerintah, karena statusnya pegawai negeri sipil (PNS).

"Operasional seperti itu harus diatur. Masalahnya, kita belum punya itu (SOP) di rumah sakit. Makanya, saya sudah desak harus ada SOP tahun depan. Utamanya soal jam kerja," tambah Danny.

Konflik antara direksi dan Badan Pengawas, ungkapnya, sudah dimediasi. Direksi tidak berhak melarang Badan Pengawas melakukan pengawasan pada semua sektor pelayanan atau pengadaan rumah sakit.

Ketua Dewan Pengawas RSUD Daya, Apriadi mengaku sudah mengusulkan sejumlah konsep SOP. Salah satunya, jam kerja harus mengikut aturan PNS.

MAKASSAR - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto meminta direksi dan Dewan Pengawas RSUD Daya membuat standar operasional prosedur (SOP). Termasuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News