Dokter Kandungan Terduga Pelaku Pelecehan di Garut Berhenti Praktik Sejak 2024, Penyebabnya Masih Diselidiki
Rabu, 16 April 2025 – 12:41 WIB

Kapolres Garut AKBP Mohammad Fajar Gemilang. Foto: Humas Polres Garut
Fajar menambahkan proses hukum terhadap pelaku melibatkan koordinasi lintas lembaga.
Baca Juga:
Sebab berdasarkan Pasal 308 Undang-Undang (UU) Kesehatan, tenaga medis yang melakukan tindak pidana harus mendapat rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi Kesehatan.
“Kami sudah koordinasi dengan Kemenkes," ujarnya.
Ia menambahkan alasan Polres Garut belum menghadirkan pelaku ke publik karena masih dalam proses pemeriksaan. Pihaknya pun membuka posko pengaduan apabila ada korban lain. (mcr27/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polisi mengungkap bahwa dokter kandungan berinisial MF yang diduga melecehkan pasien di sebuah klinik di Kabupaten Garut sudah tidak praktik sejak Desember 2024
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Field Trip ke Hotel, Murid Kelas 4 SDIT Al-Hamidiyah Sawangan Belajar Pentingnya Life Skill
- Dedi Klaim Rencana Mengirim Siswa ke Barak Didukung Orang Tua, tetapi Ditolak Elite
- Farhan Sidak, Lalu Sampaikan Solusi Tumpukan Sampah di Pasar Gedebage
- Pengumuman untuk Warga Depok, Mulai 4 Mei Ada CFD di Jalan Margonda
- Kota Cimahi Darurat Sampah, Pemkot Berencana Buang ke Bogor