Dokter Kecantikan Palsu Buka Praktik di Padang, Tarif hingga Rp 5,5 Juta
Rabu, 19 Januari 2022 – 23:17 WIB
Petugas mengamankan barang bukti berupa sebungkus bekas ampul, satu bungkus jarum jahit medis, satu bungkus pisau bedah medis, satu buah impus sodium cloride untuk melarutkan serbuk botox.
Kemudian 74 jarum sekali pakai, 67 jarum suntik 1 cc/1 milimeter dan berbagai jenis jarum suntik serta peralatan pemotong medis lainnya serta lembaran surat pernyataan persetujuan tindakan oleh pelaku.
Baca Juga: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata
Pelaku disangkakan pasal 78 jo pasal 73 ayat (2) UU Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dan pasal 83 jo pasal 64 UU Nomor 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan.(antara/jpnn)
Seorang dokter kecantikan palsu berinisial PR, 24, di Padang ditangkap jajaran Polda Sumbar. Dia ditangkap karena menjalankan praktik sebagai tenaga kesehatan atau dokter palsu yang melayani perawatan kecantikan di Padang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Inovasi Formula Kecantikan Terbaru, Diklaim Aman untuk Wanita Hamil dan Menyusui
- Pengedar Ganja di Sumbar Dituntut Hukuman Mati
- Dokter Kecantikan Ayu Widyaningrum Berbagi dengan Ribuan Anak Yatim di Banjarmasin
- Bubarkan Tawuran, 2 Polisi Ditabrak Ambulans, Sopir Positif Narkoba
- Plh Dirjen Bina Adwil Buka Rakornas Satpol PP & Satlinmas se-Indonesia di Padang
- Jalan Nasional Jambi-Padang Lumpuh Total, Ini Penyebabnya