Dokter Konsultan Terancam Punah
Rabu, 08 Februari 2012 – 08:32 WIB
JAKARTA - Untuk penyakit tertentu, keberadaan dokter konsultan atau dokter sub spesialis cukup penting. Diantaranya bagi penderita kanker, atau pasien calon transplatasi ginjal atau liver. Sayangnya, beberapa kalangan mengkhawatirkan fenomena kelangkaan dokter konsultan di Indonesia dalam beberapa tahun mendatang. Dalam pasal 26 RUU tersebut diterangkan jika hanya ada dua jenjang pendidikan kedokteran. Yaitu program pendidikan akademik dan program pendidikan profesi. Untuk program pendidikan profesi, terdiri dari dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.
Kekhawatiran ini diantaranya disampaikan oleh Ketua Bidang Advokasi Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI) Dr dr Ari Fahrial Syam SpPD K-GEH FINASIM MMB FACP.
Baca Juga:
Dia menjelaskan, ancaman kelangkaan dokter konsultan atau dokter sub spesialis ini disebabkan karena kelompok dokter ini tidak dimasukkan dalam RUU Pendidikan Kedokteran (Dikdok). Penggodokan RUU ini masuk tahap finalisasi di Komisi X DPR.
Baca Juga:
JAKARTA - Untuk penyakit tertentu, keberadaan dokter konsultan atau dokter sub spesialis cukup penting. Diantaranya bagi penderita kanker, atau pasien
BERITA TERKAIT
- 5 Manfaat Kunyit yang Bikin Kaget
- 4 Makanan dan Minuman Ini Tidak Baik untuk Kesehatan Kulit
- 19,4 Juta Orang Menderita Diabetes, 73 Persen Belum Terdiagnosis
- Amaterasun Physical Sunscreen Aman Dipakai Anak-Anak Hingga Dewasa
- Rangkaian Kemeriahan Ramadan PUBG Mobile Tak Hanya di Jakarta
- MaxNovel Maksimalkan Potensi Fiksi dan Minat Baca Melalui Aplikasi