Dokter Konsultan Terancam Punah

Dokter Konsultan Terancam Punah
Dokter Konsultan Terancam Punah
"Jadi dalam undang-undang ini tidak dicantumkan dokter sub spesialis atau dokter konsultan," katanya. Dokter konsultan atau sub spesialis adalah dokter yang tingkat spesifikasi keilmuannya lebih dalam ketimbang dokter spesialis. Ari mencontohkan, dirinya adalah konsultan Gastroenterologi-Hepatologi (K-GEH) yang masuk rumpun spesialis penyakit dalam.

Khusus di penyakit dalam, Ari mencatat saat ini ada 2.420 dokter spesialis penyakit dalam. Dari jumlah tersbeut, ada 588 bergelar dokter konsultan penyakit dalam. Selain itu juga ada 248 dokter spesialis penyakit dalam yang sedang menyelesaikan studinya untuk mengambil gelar konsultan atau sub spesialis.

Ari menjelaskan, RUU Dikdok ini sangat berkepentingan terhadap kelanjutan pendidikan dokter di tanah air. Dia mengaku khawatir dengan tidak dicantumkannya pendidikan dokter konsultan atau sub spesialis dalam RUU Dikdok membuat regenerasi dokter konsultan terputus. Akibatnya stok dokter spesialis di Indonesia bisa menyusut.

Ancaman menyusutnya stok dokter konsultan ini bisa berdampak pada layanan medis ke masyarakat. Pria yang juga menjadi staf pengajar di FKUI-RSCM itu menjelaskan, posisi dokter konsultan di tanah air ini akan diambil alih oleh tenaga dari luar negeri. "Mereka jelas tidak akan mau ditempatkan di RS pemerintah," katanya. Akibatnya, RS pemerintah akan kekurangan stok dokter konsultan.

JAKARTA - Untuk penyakit tertentu, keberadaan dokter konsultan atau dokter sub spesialis cukup penting. Diantaranya bagi penderita kanker, atau pasien

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News