Dokter KPK: Hartati Bisa Jalani Penahanan

Dokter KPK: Hartati Bisa Jalani Penahanan
Dokter KPK: Hartati Bisa Jalani Penahanan
Johan juga menampik semua anggapan yang disampaikan pengacara Hartati, Patra M Zen yang menilai kliennya tidak layak ditahan karena telah kooperatif. Menurut Johan, penyidik KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan demi kepentingan penyidikan kasus itu.

“Objektiftas dan subyektifitas yang dimiliki Tim penyidik memberikan ruang untuk bisa melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan kasus suap senilai Rp3 Miliar tersebut,” tegas Jubir KPK itu.

Mengenai apakah tersangka tidak bakal melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, menurut Johan, hal itu sudah dipertimbangkan oleh penyidik KPK hingga memutuskan untuk melakukan penahanan.(fat/jpnn)

JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menyatakan, tersangka kasus dugaan suap Bupati Buol, Siti Hartati Murdaya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News