Doktor FIA UI Ungkap Analisis Praktik Penghindaran Pajak di Era Digitalisasi
Ketiga, kata Hendri, penghindaran pajak dengan melakukan praktik transfer pricing melalui skema perjanjian cost contribution terkait pengalihan aset tak berwujud di negara dengan tarif pajak rendah untuk kemudian dilisensikan ke entitas di negara lain.
Oleh karena itu, penelitian yang dilakukan promovendus Hendri berfokus pada praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh pelaku usaha yang melakukan transaksi digital lintas batas.
Hendri pun menilai selain celah dari regulasi yang memungkinkan pengusaha menghindari pajak penelitian juga ditujukan untuk melihat moral pengusaha.
"Hasil penelitian juga menunjukkan moral pelaku usaha sebagai salah satu alasan dilakukannya skema penghindaran pajak tersebut," ungkapnya.
Selama penulisan disertasi, promovendus Hendri didampingi oleh Dr. Ning Rahayu, M.Si. selaku promotor dan Dr. Milla Sepliana Setyowati, M.Si., Ak. selaku co-promotor. (mcr28/jpnn)
Doktor ke-13 di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Hendri meneliti soal upaya penghindari pajak di era digitalisasi
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen
- Jurnal International IJTech Tambah Bidang Riset Multidisciplinary