Dokumen Tender di KPU Sulsel Bakal Disita Jaksa

Dokumen Tender di KPU Sulsel Bakal Disita Jaksa
Dokumen Tender di KPU Sulsel Bakal Disita Jaksa
MAKASSAR - Penyidik Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) terus melakukan penyelidikan terkait kasus tender di KPU Sulsel. Saat ini kejaksaan menunggu panitia tender di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyerahkan dokumen pelaksanaan tender pengadaan logistik Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2013 lalu. Kalau tidak kunjung diserahkan, penyidik akan melakukan penyitaan secara paksa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, pada pemeriksaan lima panitia tender pengadaan logistik di KPU beberapa waktu lalu, belum ada yang membawa dokumen pelaksanaan tender. Padahal, dalam perkara ini penyidik mendalami dua hal yakni dugaan rekayasa tender dan tindak pidana korupsi.

"Kami menunggu panitia tender yang telah diperiksa lalu segera menyerahkan dokumen pelaksanaan tender itu kepada penyidik. Dokumen tender tersebut dibutuhkan, karena dugaan awal pada perkara ini adalah rekayasa tender," jelasnya, Selasa (9/4). 

Disamping itu, Nur Alin  menegaskan tim penyidik juga akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Sekretaris KPU Sulsel Annas GS yang dalam perkara ini bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Annas GS dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Asrar Marlang. "Mungkin pekan depan, pemeriksaan terhadap Sekretaris KPU dan KPA pada proyek ini akan diperiksa. Selanjutnya rekanan juga akan dipanggil,"jelas Nur Alim.

MAKASSAR - Penyidik Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) terus melakukan penyelidikan terkait kasus tender di KPU Sulsel. Saat ini kejaksaan menunggu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News