ICW Kecam Kejati Sumut
Rabu, 10 April 2013 – 06:05 WIB

ICW Kecam Kejati Sumut
JAKARTA - Indonesia Corruptions Watch (ICW) mengecam kebijakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut yang membatasi waktu bagi para jurnalis untuk mengkonfirmasi berita. Seperti diberitakan, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Chandra Purnama mengirim layanan pesan singkat kepada para wartawan, bahwa jadwal konfirmasi berita hanya boleh dilakukan pukul 08.30 Wib sampai dengan 09. 00 Wib dan pukul 15.00 Wib sampai dengan 16.00 Wib. Disebutkan, kebijakan ini mulai berlaku 8 April 2013.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan menyebut pihak Kejati Sumut tidak paham dengan tugasnya, yang selain sebagai instansi penegak hukum, juga sebagai lembaga birokrasi yang harus melayani publik, termasuk di dalamnya media massa.
"Aneh-aneh saja. Justru itu menunjukkan Kejati Sumut tak punya itikad untuk membangun transparansi. Aneh jika berhubungan dengan media dibatasi waktunya. Media kan hanya menjalankan tugas agar publik tahu bagaimana kinerja kejaksaan," ujar Abdullah Dahlan kepada JPNN di Jakarta, kemarin (9/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Indonesia Corruptions Watch (ICW) mengecam kebijakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut yang membatasi waktu bagi para jurnalis untuk mengkonfirmasi
BERITA TERKAIT
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen
- Berkat Wakaf BWA, Air Bersih Kini Mengalir di Dusun Ogolau
- Gubernur Luthfi: Program TMMD Bantu Percepat Pembangunan Daerah
- 54 CPNS Terima SK, Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja