Dolar Menguat, Kemenhub Revisi Tarif Batas Atas dan Bawah Pesawat
Kamis, 03 September 2015 – 17:50 WIB

chi jpnn
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengubah tarif batas atas dan bawah maskapai. Kebijakan diambil karena naiknya tarif biaya operasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perluas Layanan, KAI Logistik hadirkan 43 Service Point Baru
- Marga Trans Nusantara Terus Tingkatkan Kualitas Jalan Tol Kunciran–Serpong
- Pelindo Terminal Petikemas Targetkan Perpindahan ke Makassar New Port Tuntas 2027
- Krakatau Steel Mencatatkan Pendapatan Rp 15,42 Triliun Pada 2024
- Lewat New BIONS, BNI Bidik Investor Muda Kelola Investasi
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Rabu 7 Mei 2025 Naik Lagi, Berikut Daftarnya