Donald Trump Minta Pengadilan Banding AS untuk Membuka Lagi Gugatannya pada Twitter

Donald Trump Minta Pengadilan Banding AS untuk Membuka Lagi Gugatannya pada Twitter
Pemilik baru Twitter, miliarder Elon Musk, sebelumnya mengatakan bahwa dia akan mengaktifkan kembali akun Trump. (ABC News: Jarrod Fankhauser)

Mantan presiden AS Donald Trump telah meminta pengadilan banding untuk membuka kembali gugatannya terhadap Twitter yang telah menangguhkan Trump secara permanen dari platform sosial itu setelah para pendukungnya menyerang gedung Capitol pada tahun 2021.

Pengacara Trump mengatakan kepada Pengadilan Banding AS bahwa larangan tersebut merupakan "penyensoran partisan yang terang-terangan" dan "bertentangan dengan prinsip-prinsip Amandemen Pertama yang berakar kuat dalam sejarah dan hukum Amerika."

Gugatan itu menuntut ganti rugi dan hukuman, serta perintah pengadilan yang mengharuskan Twitter untuk "segera memulihkan" akunnya yang ditangguhkan secara permanen pada 8 Januari 2021.

Baca Juga:

Trump telah bersumpah untuk terus memosting ke platform media sosial Truth miliknya sendiri.

Pemilik baru Twitter, miliarder Elon Musk, telah mengatakan bahwa dia akan mengaktifkan kembali akun Trump.

Seorang juru bicara Trump dan juru bicara Twitter tidak segera menjawab pertanyaan soal ini.

Seorang pengacara Trump, John Coale di Washington, mengatakan pada hari Senin, "Kami ingin dia memiliki hak untuk kembali" ke Twitter.

Twitter tahun lalu telah secara permanen menangguhkan akun Trump "karena risiko hasutan kekerasan lebih lanjut" setelah para pendukungnya menyerbu US Capitol sesaat sebelum mengesahkan kemenangan presiden dari Partai Demokrat, Joe Biden.

Mantan presiden AS Donald Trump telah meminta pengadilan banding untuk membuka kembali gugatannya terhadap Twitter yang telah menangguhkan Trump secara permanen dari platform sosial itu setelah para pendukungnya menyerang gedung Capitol pada tahun 2021

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News