Donald Trump Turun Tangan, Kasus A$AP Rocky Beres

jpnn.com, STOCKHOLM - Rapper asal Amerika Serikat, A$AP Rocky, yang mendapatkan hukuman percobaan atas keterlibatan dalam perkelahian di Stockholm, Swedia, tidak akan mengajukan banding atas dakwaan penyerangan yang dijatuhkan padanya. Pernyataan tersebut dikatakan oleh pengacara rapper dengan nama asli Rakim Mayers itu, Rabu (4/9).
A$AP Rocky dan dua orang dari rombongannya didakwa pada 14 Agustus lalu atas tuduhan penendangan dan pemukulan seorang pria berusia 19 tahun setelah beradu argumen. Mereka pun mengatakan dalam persidangan bahwa tindakan tersebut merupakan bela diri.
"Mengingat stres dan kerepotan yang disebabkan oleh proses ini, dia memutuskan untuk tidak menjalani proses sama sekali lagi," kata Slobodan Jovicic kepada kantor berita TT.
BACA JUGA: Donald Trump Keluarkan Lagi Aturan Baru soal Kewarganegaraan Anak
Jaksa penuntut mengatakan pihaknya tak akan mengajukan permohonan untuk mendorong hukuman yang lebih berat.
A$AP Rocky dan kedua rekannya diizinkan untuk kembali ke negara asal tanpa menjalankan hukuman di penjara Stockholm.
Keputusan tersebut disambut baik oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang telah meminta Perdana Menteri Swedia untuk turun tangan dalam kasus tersebut. (Aria Cindyara/ant/dil/jpnn)
Rapper asal Amerika Serikat, A$AP Rocky, tidak akan mengajukan banding atas dakwaan penyerangan yang dijatuhkan padanya.
Redaktur & Reporter : Adil
- Kabar Baik Rupiah Makin Menguat, Ada Harapan Baru
- Berulah di Medsos, Donald Trump Pamer Fotonya Berpose ala Paus Vatikan
- Yakinlah, Ada Peluang untuk Indonesia di Balik Kebijakan Tarif Donald Trump
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- 'Indonesia First’ demi RI yang Berdikari di Tengah Gejolak Dunia
- Gubernur Lemhannas Sebut Kebijakan Tarif Resiprokal Trump Momentum Perkuat Ketahanan Ekonomi