Donjuan dari Bangka Ini Pacari si Ibu, Anaknya juga Diembat
Selain mengamankan Donjuan, polisi juga menyita barang bukti berupa celana pendek warna biru kombinasi warna kuning, satu helai celana dalam warna abu-abu, satu helai celana panjang jeans warna biru dongker, satu helai celana dalam warna pink, satu helai baju kaos warna putih dan baju kaos warna biru muda dengan tulisan Fila.
Polisi juga mendapat hasil visum dari kedokteran dan didapati luka robek pada kemaluan Bunga. “Untuk pasal yang kita terapkan pasal 76e junto pasal 68 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” katanya.
Sementara, Donjuan yang telah menjadi tersangka kasus cabul ini mengakui setidaknya tiga kali melancarkan aksinya terhadap Bunga. Ia mengaku kelewatan nafsu walau sebenarnya berpacaran dengan ibu korban.
“Khilaf bang, saya menyesal,” sebut Donjuan tertunduk lesu. (trh)
Selain berpacaran dengan G, Donjuan juga mencabuli Bunga, anak kandung G karena nafsu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Berita Duka, Junaidi Meninggal Dunia, Polres Bangka Turunkan Tim Evakuasi Korban
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat