Donjuan dari Bangka Ini Pacari si Ibu, Anaknya juga Diembat

Donjuan dari Bangka Ini Pacari si Ibu, Anaknya juga Diembat
Pelaku pencabulan ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Selain mengamankan Donjuan, polisi juga menyita barang bukti berupa celana pendek warna biru kombinasi warna kuning, satu helai celana dalam warna abu-abu, satu helai celana panjang jeans warna biru dongker, satu helai celana dalam warna pink, satu helai baju kaos warna putih dan baju kaos warna biru muda dengan tulisan Fila.

Polisi juga mendapat hasil visum dari kedokteran dan didapati luka robek pada kemaluan Bunga. “Untuk pasal yang kita terapkan pasal 76e junto pasal 68 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” katanya. 

Sementara, Donjuan yang telah menjadi tersangka kasus cabul ini mengakui setidaknya tiga kali melancarkan aksinya terhadap Bunga. Ia mengaku kelewatan nafsu walau sebenarnya berpacaran dengan ibu korban.

“Khilaf bang, saya menyesal,” sebut Donjuan tertunduk lesu. (trh)


Selain berpacaran dengan G, Donjuan juga mencabuli Bunga, anak kandung G karena nafsu.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News