Dooor! Polisi Terpaksa Tembak Kaki Aji
Sabtu, 07 Maret 2020 – 21:17 WIB

Polisi menangkap pelaku penusukan di Gunungsitoli.Foto: Antara/Irwanto
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat 2 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kapolres Nias. (antara/jpnn)
Polisi menembak Aji pelaku penikaman yang selama ini melarikan diri setelah menikam korban.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Setahun Buron, Tersangka Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Berhasil Ditangkap
- 3 Polisi Tewas Ditembak di Way Kanan Mengalami Luka di Kepala
- Buronan Kasus Curanmor Digulung di Labuan Bajo, Bravo, Pak Polisi
- Buronan Kasus Pembunuhan Tertangkap setelah Bikin Keributan
- Kabur ke Singapura, Ted Sioeng Mengaku Ikuti Saran Pengacara
- 4 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Hulu Sungai Tengah Diringkus Polisi