Dorong Amendemen Kelima UUD 1945, Bamsoet: Ketentuan di Pasal 33 Harus Ditambah

Dorong Amendemen Kelima UUD 1945, Bamsoet: Ketentuan di Pasal 33 Harus Ditambah
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet bersama pengurus dan anggota Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (Hipakad) di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (11/8). Foto: dokumentasi humas MPR RI

Antara lain, degradasi moral generasi muda bangsa, maraknya perilaku koruptif, adanya ketimpangan sosial-ekonomi, tergerusnya nilai-nilai kearifan lokal, serta terpinggirkannya ideologi bangsa.

"Salah satu bentuk degradasi moral generasi muda bangsa terlihat dari mudahnya terjerat gaya hidup hedonisme, terkontaminasi perilaku seks bebas, dan terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba," ungkap Bamsoet.

Dia menyebutkan Indonesia Drugs Report 2022 melaporkan, sebagian besar pengguna narkoba adalah kelompok usia muda dan produktif, yaitu antara 25 sampai 49 tahun.

Bamsoet juga menyinggung masih maraknya perilaku koruptif yang tercermin dari melemahnya indeks persepsi korupsi 2022, sebagaimana dirilis pada awal tahun ini oleh Transparansi Internasional Indonesia.

Indonesia menduduki peringkat ke 110 dari 180 negara yang disurvei.

Sepanjang periode 2004 hingga 2022, tercatat sudah 1.351 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Perilaku korupsi tidak hanya menjadi ancaman serius terhadap perekonomian negara, namun juga pengingkaran terhadap nilai-nilai kebangsaan.

"Ketimpangan sosial-ekonomi juga masih nyata dirasakan," tegas Bamsoet.

Bamsoet mengungkapkan alasannya mendorong amendemen kelima UUD 1945 setelah Pemilu 2024 mendatang, simak selengkapnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News