Dorong Amendemen Kelima UUD 1945, Bamsoet: Ketentuan di Pasal 33 Harus Ditambah
Antara lain, degradasi moral generasi muda bangsa, maraknya perilaku koruptif, adanya ketimpangan sosial-ekonomi, tergerusnya nilai-nilai kearifan lokal, serta terpinggirkannya ideologi bangsa.
"Salah satu bentuk degradasi moral generasi muda bangsa terlihat dari mudahnya terjerat gaya hidup hedonisme, terkontaminasi perilaku seks bebas, dan terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba," ungkap Bamsoet.
Dia menyebutkan Indonesia Drugs Report 2022 melaporkan, sebagian besar pengguna narkoba adalah kelompok usia muda dan produktif, yaitu antara 25 sampai 49 tahun.
Bamsoet juga menyinggung masih maraknya perilaku koruptif yang tercermin dari melemahnya indeks persepsi korupsi 2022, sebagaimana dirilis pada awal tahun ini oleh Transparansi Internasional Indonesia.
Indonesia menduduki peringkat ke 110 dari 180 negara yang disurvei.
Sepanjang periode 2004 hingga 2022, tercatat sudah 1.351 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
Perilaku korupsi tidak hanya menjadi ancaman serius terhadap perekonomian negara, namun juga pengingkaran terhadap nilai-nilai kebangsaan.
"Ketimpangan sosial-ekonomi juga masih nyata dirasakan," tegas Bamsoet.
Bamsoet mengungkapkan alasannya mendorong amendemen kelima UUD 1945 setelah Pemilu 2024 mendatang, simak selengkapnya
- Lestari Moerdijat Minta UMKM Harus Konsisten Tingkatkan Kualitas, Ini Tujuannya
- Lestari Moerdijat Sebut Banyak Hal Menguntungkan Jika Kesetaraan Gender Diwujudkan
- Terima Forum Aktivis Nasional, Bamsoet Dukung Ajang Tribute to Akbar Tandjung
- Syarief Hasan Tekankan Pentingnya Diversifikasi Produk untuk Genjot Ekspor Pertanian
- Sosialisasi Empat Pilar MPR di Banjarbaru, Habib Aboe: Stunting Harus Dilawan
- Tindak Kekerasan Berbasis Gender Online Meningkat, Wakil Ketua MPR Merespons Tegas!