Dorong Bareskrim Ungkap Kasus Korupsi Besar di Bengkulu
IPW Apresiasi Langkah Bareskrim Jerat Junaidi Hamsyah
Selasa, 19 Mei 2015 – 21:21 WIB

Dorong Bareskrim Ungkap Kasus Korupsi Besar di Bengkulu
Namun, kebijakan itu dianggap menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Sebab, dalam peraturan itu tidak dikenal tentang tim pembina.
Karenanya Bareskrim Polri menjerat Junaidi sebagai tersangka. Ia disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(jpnn)
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Mabes Polri menjerat Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif