Dorong Industri Lokal, Bea Cukai Berikan Fasilitas Gudang Berikat dan KITE IKM
Dia pun berharap para perusahaan pengguna jasa fasilitas dapat terbantu dengan fasilitas kepabeanan yang telah diberikan.
“Kami berikan kepercayaan kepada perusahaan, harapannya ke depan perusahaan-perusahaan ini pun mampu mendongkrak kegiatan industri dalam negeri kita dan kita bisa bekerja dengan baik dengan saling menjaga integritas,” ujarnya.
Selain gudang berikat, Bea Cukai juga memberikan fasilitas KITE IKM kepada industri konveksi di Karanganyar.
Menurutnya, PT Delta Mas Asri yang bergerak di industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil diberikan izin KITE IKM oleh Bea Cukai Surakarta pada 7 Mei 2021.
Dia juga menyebutkan fasilitas ini merupakan fasilitas kemudahan pembebasan bea masuk, PPN serta PPnBM terutang tidak dipungut.
"Termasuk bahan pengemas maupun mesin untuk keperluan pengolahan barang yang akan diekspor untuk penyerahan produksi industri kecil menengah," katanya.
Decy mengatakan pemberian fasilitas ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pengusaha yang menjalankan bisnisnya di tengah pandemi Covid-19.
Penyerahan Surat Keputusan pemberian Fasilitas KITE IKM tersebut dilaksanakan di Pabrik PT Delta Mas Asri, Jetis, Jaten, Karanganyar oleh Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso.
Bea Cukai memberikan fasilitas kepabeanan kepada dua perusahaan yang berlokasi di Jakarta dan Karanganyar, yaitu fasilitas gudang berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor untuk industri kecil dan menengah (KITE IKM).
- Buka Sriwijaya Expo 2024, Agus Fatoni Sebut Pameran Ini Mengumpulkan Benda Bersejarah
- Bea Cukai Langsa Gagalkan Impor Ilegal Lewat Operasi Gabungan, Nilai Barbuknya Fantastis!
- Menteri Teten Minta Pelaku Usaha Mikro Ubah Pola Pikir dari Survival Jadi Enterpreneur
- Bea Cukai Rilis Kontainer Impor di Pelabuhan Tanjung Perak
- Bea Cukai Dukung UMKM Go International Lewat Klinik Ekspor
- Lasambal Jowma UMKM Binaan Kemenkeu Satu Banten Sukses Ekspor Sambal Pecel ke Hongkong