Dorong KPK Ungkap Aliran Rasuah untuk Hajatan Golkar

Dorong KPK Ungkap Aliran Rasuah untuk Hajatan Golkar
Petugas kebersihan sedang membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang rasuah ke Partai Golkar. Jika partai berlambang beringin hitam itu terbukti menerima uang rasuah, maka risikonya adalah dibubarkan.

Setidaknya ada dua kasus korupsi yang tengah disidangkan dan mengungkap aliran rasuah ke partai berlambang beringin hitam itu. Yakni kasus suap proyek satellite monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan kongkalikong e-KTP.

Menurut Donal, Pasal 20 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bisa menjangkau korporasi atau badan hukum. Bahkan, KPK juga bisa menggunakan UU Tindak Pidana Pencucuan Uang (TPPU).

"Bisa kena UU Tipikor dan UU TPPU untuk korupsi korporasi. Bisa dibubarkan, meski belum ada contohnya," ujarnya, Minggu (25/3).

Karena itu Donal menegaskan, KPK bisa menelusuri dugaan tentang aliran rasuah ke Golkar. “Harus diuji kebenarannya oleh KPK," kata koordinator Divisi Korupsi Politik ICW itu.

Dalam kasus suap Bakamla terungkap adanya aliran dolar Amerika Serikat (USD) USD 300 ribu ke politikus Partai Golkar Fayakhun Andriadi. Transkrip pembicaraan antara Fayakhun dengan Managing Director PT Rohde and Schwarz Erwin Arif mengungkap adanya permintaan uang yang dipergunakan untuk penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar di Bali, Mei 2016.

Sedangkan dalam persidangan perkara e-KTP yang menyeret Setya Novanto, ada aliran uang untuk menutup kekurangan dana penyelenggaraan rapat pimpinan nasional (rapimnas) Golkar pada 2012. Angkanya Rp 5 miliar yang ditutup dari proyek e-KTP.(rdw/JPC)


Setidaknya ada dua perkara korupsi yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengungkap adanya aliran rasuah ke Partai Golkar.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News