Dorong KPK Ungkap Aliran Rasuah untuk Hajatan Golkar
jpnn.com, JAKARTA - Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang rasuah ke Partai Golkar. Jika partai berlambang beringin hitam itu terbukti menerima uang rasuah, maka risikonya adalah dibubarkan.
Setidaknya ada dua kasus korupsi yang tengah disidangkan dan mengungkap aliran rasuah ke partai berlambang beringin hitam itu. Yakni kasus suap proyek satellite monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan kongkalikong e-KTP.
Menurut Donal, Pasal 20 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bisa menjangkau korporasi atau badan hukum. Bahkan, KPK juga bisa menggunakan UU Tindak Pidana Pencucuan Uang (TPPU).
"Bisa kena UU Tipikor dan UU TPPU untuk korupsi korporasi. Bisa dibubarkan, meski belum ada contohnya," ujarnya, Minggu (25/3).
Karena itu Donal menegaskan, KPK bisa menelusuri dugaan tentang aliran rasuah ke Golkar. “Harus diuji kebenarannya oleh KPK," kata koordinator Divisi Korupsi Politik ICW itu.
Dalam kasus suap Bakamla terungkap adanya aliran dolar Amerika Serikat (USD) USD 300 ribu ke politikus Partai Golkar Fayakhun Andriadi. Transkrip pembicaraan antara Fayakhun dengan Managing Director PT Rohde and Schwarz Erwin Arif mengungkap adanya permintaan uang yang dipergunakan untuk penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar di Bali, Mei 2016.
Sedangkan dalam persidangan perkara e-KTP yang menyeret Setya Novanto, ada aliran uang untuk menutup kekurangan dana penyelenggaraan rapat pimpinan nasional (rapimnas) Golkar pada 2012. Angkanya Rp 5 miliar yang ditutup dari proyek e-KTP.(rdw/JPC)
Setidaknya ada dua perkara korupsi yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengungkap adanya aliran rasuah ke Partai Golkar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI
- Jokowi dan Gibran Lagi Cari Rumah, Mau Merapat ke Golkar? yang Benar Saja
- Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar 2024
- Golkar Harap Prabowo-Gibran Berikan Jatah Menteri yang Proporsional
- Golkar Berharap Dapat Jatah Menteri yang Proporsional di Kabinet Prabowo-Gibran
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029