Dorong Pemulihan Pariwisata, Bea Cukai Beri Izin Toko Bebas Bea di Jateng

Dorong Pemulihan Pariwisata, Bea Cukai Beri Izin Toko Bebas Bea di Jateng
Bea Cukai mendorong pemulihan pariwisata dengan memberikan izin toko bebas bea. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan fasilitas toko bebas bea (TBB) kepada PT Harmoni Usaha Gemilang.

Toko bebas bea tersebut direncanakan akan beroperasi di kawasan wisata Kota Lama Semarang.

Nantinya, selain menjual barang impor toko bebas bea ini akan memperdagangkan produk-produk UMKM.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY  Padmoyo Tri Wikanto menyampaikan bahwa tujuan pemberian izin TBB ini adalah memfasilitasi tenaga kerja asing, para korps diplomatik, dan wisatawan asing yang nantinya akan pergi keluar daerah pabean.

“Misalnya ada kapal pesiar bersandar di semarang kemudian wisatawannya main ke Kota Lama Semarang dan mereka bisa berbelanja tanpa membayar pajak di TBB tersebut,"  jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.04/2017 tentang Toko Bebas Bea, disebutkan bahwa toko bebas bea adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang dan/atau orang tertentu. 

Orang tertentu yang berhak membeli barang di TBB yang berlokasi di dalam kota dengan mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai serta tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, dan/atau pajak dalam rangka impor.

Meliputi anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia berikut lembaga diplomatik, pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya, dan orang yang akan keluar dari daerah pabean.

Tujuan pemberian izin toko bebas bea ini adalah memfasilitasi tenaga kerja asing, para korps diplomatik, dan wisatawan asing yang nantinya akan pergi keluar daerah pabean.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News