Dorong Petani Kecil Mengakses KUR Lewat Aturan dan Mekanisme Baru

Dorong Petani Kecil Mengakses KUR Lewat Aturan dan Mekanisme Baru
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Humas DPR RI

"Dari hasil kajian tersebut, petani kecil yang menyerap KUR kurang dari 1 persen. Berarti KUR diserap siapa? Ya, kelompok menengah,” ujarnya.

Menurut dia, hal itu disebabkan pelaksanaan KUR menganut aturan dan kaidah perbankan, seperti adanya agunan dan besaran cicilan yang dinilai menyulitkan petani kecil. Hal itu tidak memungkinkan petani kecil mengakses program tersebut.

Anderas menyarankan agar pemerintah membuat mekanisme baru yang lebih ramah petani kecil.

“Harus dicari satu mekanisme penyaluran KUR sehingga petani kecil bisa menyerap KUR tersebut," ujar Ketum AB2TI itu.

Andreas mengakui petani kecil sangat membutuhkan KUR. Oleh sebab itu, pemerintah juga untuk menerbitkan peraturan perbankan baru untuk memudahkan petani kecil dalam mengakses KUR.

"Pemerintah harus menerbitkan peraturan perbankan yang baru, sehingga petani kecil yang tidak memiliki agunan, yang tidak tahu teknologi, yang tidak tahu apa pun ini bisa menyerap KUR tersebut," kata Andreas.

Selain itu, proses yang panjang dalam pengurusan KUR juga menjadi persoalan tersendiri.

Menurut Andreas, petani tidak bisa menunggu dalam jangka waktu berbulan-bulan untuk mendapatkan dana untuk bertani.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan berbagai program pemerintah untuk mendukung usaha kecil termasuk petani kecil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News