Dorong Ratifikasi Konvensi ILO demi Pekerja Rumah Tangga

Dorong Ratifikasi Konvensi ILO demi Pekerja Rumah Tangga
Dorong Ratifikasi Konvensi ILO demi Pekerja Rumah Tangga

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa pekerja sektor informal khususnya yang bekerja di sektor rumah tangga perlu mendapat perlindungan. Menurutnya, pemberian perlindungan itu sejalan dengan pesan Konvensi ILO (organisasi Buruh Dunia) Nomor 189 mengenai kerja layak bagi pekerja rumah tangga.

“Pekerja sektor rumah tangga layak mendapatkan perlindungan. Hal tersebut sejalan dengan Konvensi ILO Nomor 189 yang berisi perlindungan dan promosi hak-hak tenaga kerja rumah tangga untuk mencapai kerja layak,” kata Muhaimin di saat membuka seminar  bertema "Menuju Ratifikasi Konvensi ILO 189 Tentang Kerja Layak Bagi Pekerja Rumah Tangga” di Jakarta pada Selasa (11/2).

Muhaimin menjelaskan, pemerintah Indonesia pada awal  tahun 2014 kembali memulai proses dialog publik untuk mendiskusikan jalan ke arah ratifikasi Konvensi 189. Dalam proses itu, Kemenakertrans akan menampung berbagai pandangan dan pemikiran dari beragam kelompok lapisan masyarakat, termasuk mengundang perwakilan pejabat tinggi dari negara lain yang terlebih dahulu meratifikasi konvensi itu.

“Pada prinsipnya, pemerintah Indonesia menyambut baik lahirnya Konvensi ini pada tahun 2011, karena perlindungan kepada pekerja rumah tangga perlu mendapat perhatian. Sebab jenis pekerjaan di sektor ini yang masih rawan terhadap pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan dan pelanggaran hak asasi manusia,” jelas menteri yang juga Ketua Umum PKB itu.

Meski demikian Muhaimin mengakui, pengadopsian Konvensi ILO 189 bagaikan dua sisi mata uang. Sebab, di satu saisi pemerintah harus memperbaiki dan menyusun langkah-langkah untuk perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran dan pekerja rumah tangga. Sementara di sisi lain, pemerintah perlu mendorong negara tujuan TKI agar mengadopsi konvensi tersebut.

“Saya yakin Konvensi ILO Nomor 189 dapat menjadi rujukan yang tepat dalam menyusun undang-undang dimaksud serta menjadi kerangka berpikir dalam menyusun langkah-langkah pencapaian kerja layak bagi pekerja rumah tangga,” tandasnya.(fat/jpnn)


JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa pekerja sektor informal khususnya yang bekerja


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News