Dorr... Sindikat Curanmor di 41 TKP Roboh Ditembak

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan kunci letter T. Ternyata, satu unit sepeda motor yang dicurinya dijual seharga Rp1,5 juta.
‘’Kita berhasil mengamankan 22 unit sepeda motor. Barang bukti yang diamankan dari wilayah Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu. Kunci T dan spare part motor yang sudak dibongkar turut diaman,’’ jelas Ery.
Puluhan barang barang bukti yang diamankan, belum semuanya teridentifikasi. Pihak kepolisian akan mengecek nomor rangka dan mesinnya di Samsat.
‘’Jika ada masyarakat meresa memiliki, harus memperlihatkan buktinya, seperti STNK dan BPKB. Mereka bisa juga pinjam pakai sampai penyelidikan selesai,’’ ulasnya.
Pada kasus itu, ketiga tersangka dijerat pasar berbeda. Untuk RS dan Ds diancam Pasal 363 KUHP. Sedangkan untuk penadau dijerat Pasal 480 KUHP. ‘’Ancaman hukuman 7 tahun penjara,’’ ungkapnya.
Terakhir, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur menghimbau kepada masyarakat, khususnya yang memiliki kendaraan roda dua untuk lebih waspada. ‘’Parkir di tempat aman dan gunakan kunci ganda,’’ ungkapnya.(MXT/ray)
BANGKINANG — Kerja keras Polres Kampar dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) membuahkan hasil. Sedikitnya tiga orang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur