Dorrr...Buron 3 Bulan, Pengedar Sabu Akhirnya Tumbang
jpnn.com - KENDARI - Setelah menjadi buron kepolisian sejak tiga bulan lalu, AR akhirnya berhasil ditangkap. Pria berusia 26 tahun tersebut diciduk di kediamannya di jalan Gunung Potong, Kelurahan Kandai, Rabu (15/4).
AR menjadi target operasi (TO) kepolisian karena diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Di kediamannya, memang ditemukan alat untuk mengonsumsi zat adiktif tersebut.
Saat hendak ditangkap, AR berusaha melarikan diri dan menyembunyikan barang bukti sabu-sabu seberat 2 gram dan uang tunai Rp 22,5 juta di semak-semak untuk mengelabui aparat. Dia pun harus dilumpuhkan dengan sebuah tembakan yang mengenai kaki kanan untuk menghentikan pelariannya.
Kasatnarkoba Polres Kendari, AKP Basri yang ditemui membenarkan adanya penangkapan terhadap AR.
"Dari keterangan tersangka, uang tunai yang dia miliki itu hasil dari penjualan Narkoba dan akan membeli kembali untuk dijual pada pemakai. Barang bukti kami sudah amankan namun tersangka masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bahteramas karena luka tembak saat melarikan diri," jelas Basri, Rabu (15/4).
AR dijerat pasal 114 UU Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(c/p15/jpnn)
KENDARI - Setelah menjadi buron kepolisian sejak tiga bulan lalu, AR akhirnya berhasil ditangkap. Pria berusia 26 tahun tersebut diciduk di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan