Dosen Cabul Unsri Divonis 6 Tahun Penjara, Sayuti Rambang: Putusan Hakim Sudah Tepat

Dosen Cabul Unsri Divonis 6 Tahun Penjara, Sayuti Rambang: Putusan Hakim Sudah Tepat
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PALEMBANG - Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Universitas Sriwijaya Aditya Rol Azmi (ARA) divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum korban Sayuti Rambang menilai putusan majelis hakim sudah tepat.

Menurut Sayuti perbuatan yang dilakukan terdakwa terbukti selama jalannya persidangan berlangsung, baik dari pengakuan terdakwa dan alat bukti pendukung lainnya.

"Kami sebagai PH korban menilai putusan hakim ini sudah tepat. Karena sudah maksimal dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menuntut terdakwa enam tahun penjara. Selama persidangan berlangsung, terdakwa mengakui perbuatan tersebut,” ujar Sayuti.

Sehingga jelas, dalam putusannya majelis hakim mempertimbangkan perbuatan terdakwa tidak pantas dilakukan oleh seorang tenaga pendidik atau dosen terhadap mahasiswinya.

“Terdakwa ini kan tenaga pendidik, mempunyai wewenang dan kebetulan korban ini merupakan mahasiswi bimbingan skripsinya. Jadi tepat apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang Perbuatan Cabul, karena unsur-unsur dalam pasalnya telah memenuhi,” imbuh Sayuti.

Selain itu Sayuti menambahkan dengan adanya vonis majelis hakim yang maksimal tersebut, Ia berharap agar kasus pelecehan seksual ini tidak terjadi lagi di lingkungan pendidikan terkhusus di kampus Universitas Sriwijaya.

Kemudian Ketua Majelis Hakim Fatimah saat membacakan putusan, menerangkan bahwa alasan yang memberatkan terdakwa diberikan hukuman selama 6 tahun penjara dikarenakan terdakwa tenaga pendidik atau dosen di institusi pendidikan.

Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Seksual Divonis 6 Tahun Penjara, Pengacara Sayuti Rambang: Putusan Hakim Sudah Tepat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News