Dosen Cabul Unsri Divonis 6 Tahun Penjara, Sayuti Rambang: Putusan Hakim Sudah Tepat

Dosen Cabul Unsri Divonis 6 Tahun Penjara, Sayuti Rambang: Putusan Hakim Sudah Tepat
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

“Terdakwa merupakan tenaga pendidik yang harusnya memberikan contoh yang baik, menjadi pertimbangan yang memberatkan,” ujar Fatimah

Hal itu menurut majelis hakim dalam putusannya diperkuat dengan keterangan saksi-saksi dalam fakta persidangan dan sejumlah alat bukti.

Baca Juga: Pasangan Mesum Tepergok Ngamar di Hotel, Petugas: Pakai Celana Dahulu Ya

Sehingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, majelis hakim memerintahkan terdakwa untuk tetap mendekam dalam rumah tahanan Klas IA Pakjo, Palembang.(ray/jpnn)

Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Seksual Divonis 6 Tahun Penjara, Pengacara Sayuti Rambang: Putusan Hakim Sudah Tepat


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News