Dosen Cabul Unsri Divonis 6 Tahun Penjara, Sayuti Rambang: Putusan Hakim Sudah Tepat
Senin, 25 April 2022 – 16:00 WIB
“Terdakwa merupakan tenaga pendidik yang harusnya memberikan contoh yang baik, menjadi pertimbangan yang memberatkan,” ujar Fatimah
Hal itu menurut majelis hakim dalam putusannya diperkuat dengan keterangan saksi-saksi dalam fakta persidangan dan sejumlah alat bukti.
Baca Juga: Pasangan Mesum Tepergok Ngamar di Hotel, Petugas: Pakai Celana Dahulu Ya
Sehingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, majelis hakim memerintahkan terdakwa untuk tetap mendekam dalam rumah tahanan Klas IA Pakjo, Palembang.(ray/jpnn)
Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Seksual Divonis 6 Tahun Penjara, Pengacara Sayuti Rambang: Putusan Hakim Sudah Tepat
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Konon Film Michael Jackson Bahas Kasus Pelecehan Seksual
- Rektor Nonaktif UP yang Diduga Lakukan Pelecehan Diperiksa Hari Ini
- Kasus Dokter Cabul Pelaku Pelecehan Seksual Istri Pasien Naik ke Tahap Penyidikan
- Kuasa Hukum Rektor UP Sebut Tuduhan Pelecehan Bentuk Kriminalisasi dan Sangat Politis
- 2 Korban Pelecehan Rektor UP Jalani Pemeriksaan Psikologis Forensik di RS Polri
- Usut Kasus Pelecehan Seksual, Polisi Panggil Rektor Universitas Pancasila