Dosen Tak Jadi Dapat Tunjangan Kinerja

Dosen Tak Jadi Dapat Tunjangan Kinerja
Dosen Tak Jadi Dapat Tunjangan Kinerja
Murphin menyatakan, aturan itu sesuai dengan pasal 3 ayat (1) poin (f). Yaitu, dijelaskan bahwa guru dan dosen dikecualikan untuk mendapat tunjangan kinerja. Dengan kata lain, dosen di lingkungan Kemendikbud yang tidak mendapatkannya. Sementara itu, dosen di instansi pendidikan di bawah kementerian atau dosen di lembaga pemerintahan lain malah mendapatkannya. "Itu yang bikin iri sebagian dosen," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Sertifikasi Dosen Nasional Prof M. Zainuddin menerangkan, tunjangan kinerja dan profesi adalah dua hal yang berbeda. Tunjangan kinerja mengacu pada pekerjaan, perilaku, dan hasil yang otomatis melekat pada PNS. Tunjangan profesi (serdos) mengacu pada pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga profesional melalui persyaratan seperti pendidikan, kepangkatan, nilai TOEP (test of English proficiency), dan TPA (tes potensi akademik). (kus/c6/ai)

SURABAYA - Dosen-dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang tahun lalu diusulkan menerima tunjangan kinerja


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News