Dosen Tak Jadi Dapat Tunjangan Kinerja
Minggu, 16 Februari 2014 – 17:27 WIB
Murphin menyatakan, aturan itu sesuai dengan pasal 3 ayat (1) poin (f). Yaitu, dijelaskan bahwa guru dan dosen dikecualikan untuk mendapat tunjangan kinerja. Dengan kata lain, dosen di lingkungan Kemendikbud yang tidak mendapatkannya. Sementara itu, dosen di instansi pendidikan di bawah kementerian atau dosen di lembaga pemerintahan lain malah mendapatkannya. "Itu yang bikin iri sebagian dosen," jelasnya.
Baca Juga:
Sementara itu, Ketua Sertifikasi Dosen Nasional Prof M. Zainuddin menerangkan, tunjangan kinerja dan profesi adalah dua hal yang berbeda. Tunjangan kinerja mengacu pada pekerjaan, perilaku, dan hasil yang otomatis melekat pada PNS. Tunjangan profesi (serdos) mengacu pada pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga profesional melalui persyaratan seperti pendidikan, kepangkatan, nilai TOEP (test of English proficiency), dan TPA (tes potensi akademik). (kus/c6/ai)
SURABAYA - Dosen-dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang tahun lalu diusulkan menerima tunjangan kinerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua MPR Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Tinggi Konsisten Dilakukan
- Pertamina Goes to Campus 2024 Resmi Dibuka, ITB Dipilih sebagai Lokasi Pertama
- 200 Praja IPDN Masuk Latsitardanus XLIV, Rektor Hadi: Ikhlas & Tanggung Jawab
- Gelar IYSDGS 2024, Universitas Bakrie Dorong Anak-Anak Muda RI Lebih Banyak Aksi
- Fauzie Yusuf Siap Lakukan Pembenahan Kurikulum Universitas Jayabaya
- 25 PTN Buka Pendaftaran SMMPTN-Barat 2024, Kuota Banyak, Ada Kebijakan Baru