Dosen Tak Jadi Dapat Tunjangan Kinerja
Minggu, 16 Februari 2014 – 17:27 WIB

Dosen Tak Jadi Dapat Tunjangan Kinerja
Murphin menyatakan, aturan itu sesuai dengan pasal 3 ayat (1) poin (f). Yaitu, dijelaskan bahwa guru dan dosen dikecualikan untuk mendapat tunjangan kinerja. Dengan kata lain, dosen di lingkungan Kemendikbud yang tidak mendapatkannya. Sementara itu, dosen di instansi pendidikan di bawah kementerian atau dosen di lembaga pemerintahan lain malah mendapatkannya. "Itu yang bikin iri sebagian dosen," jelasnya.
Baca Juga:
Sementara itu, Ketua Sertifikasi Dosen Nasional Prof M. Zainuddin menerangkan, tunjangan kinerja dan profesi adalah dua hal yang berbeda. Tunjangan kinerja mengacu pada pekerjaan, perilaku, dan hasil yang otomatis melekat pada PNS. Tunjangan profesi (serdos) mengacu pada pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga profesional melalui persyaratan seperti pendidikan, kepangkatan, nilai TOEP (test of English proficiency), dan TPA (tes potensi akademik). (kus/c6/ai)
SURABAYA - Dosen-dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang tahun lalu diusulkan menerima tunjangan kinerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PENABUR Kids Festival 2025 Mencetak Anak Indonesia Hebat
- Hati Tertinggal di Merauke, Tergerak Bikin Program Pendidikan
- Jatim Sediakan 40 Ribu Beasiswa untuk Berantas Putus Sekolah
- Pesan dari Merauke untuk Pemerintah Pusat: Jangan Ada Lagi Cerita Anak Papua Tidak Sekolah
- Hadir di Semarang, KAYO.id Kenalkan Bahasa dan Budaya Jepang Sejak Dini
- Prodi Desain Interior PresUniv Bejibun Beasiswa, Gampang Dapat Pekerjaan