Dosen Terduga Pedofil Tidak Gila

jpnn.com - JAKARTA - Polisi sudah memeriksa kejiwaan tersangka dugaan kejahatan kejahatan seksual yang korbannya anak-anak lewat internet Tjandra Adi Gunawan. Alhasil, kejiwaan tersangka dipastikan normal.
Direktur Tippideksus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto menegaskan tersangka yang mengkoleksi sekitar 10 ribu foto porno anak usia 10 tahun hingga 14 tahun itu dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Namun, Arief menyatakan, tersangka mengaku masa kecilnya kelam, yakni keluarganya berantakan alias broken home.
Pastinya perbuatan tersangka yang menyamar sebagai seorang perempuan berprofesi dokter di akun facebook, menunjukkan bahwa aksi itu tetap bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi, profesi aslinya adalah seorang Manager Equality Assurance serta dosen di lembaga Prisma Profesional di Surabaya, Jawa Timur,
"Hasil pemeriksaan ahli psikologi dinyatakan bahwa tersangka mampu mempertanggungjawabkannya," ungkap Arief di Bareskrim Polri, Rabu (16/4).
Menurutnya, hasil pemeriksaan psikologi tersangka terkait masa lalunya memang menyebabkan Tjandra sulit mengendalikan emosi.
"Tjandra menjadi pendiam dan mencari pelampiasan tidak langsung di dunia nyata. "Karena dalam melakukan interaksi dunia maya mendapatkan supriaritas," ujarnya.
Seperti diketahui, Tjandra Adi Gunawan diduga melakukan tindak kejahatan seksual melalui jaringan internet. Dia dijerat pasal 29 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 52 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp6 miliar.(boy/jpnn)
JAKARTA - Polisi sudah memeriksa kejiwaan tersangka dugaan kejahatan kejahatan seksual yang korbannya anak-anak lewat internet Tjandra Adi Gunawan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur