Dosen UNAIR Sebut Bu Risma sudah Melanggar Batas Kewenangannya
jpnn.com, SURABAYA - Seorang Dosen UNAIR yang dirahasiakan namanya menyebut aturan baru yang dikeluarkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah melampaui batas kewenangannya .
Risma menerbitkan surat tentang persyaratan bagi peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) SBMPTN, dari Pemkot Surabaya.
Salah satu syarat dalam surat itu adalah menunjukkan hasil rapid test bagi peserta UTBK di Surabaya.
Karena itulah, dosen tersebut menyebut Risma sudah melampaui batas.
Sebab, menurutnya, pelaksanaan UTBK ini diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).
“Melampaui kewenangannya, karena ini kewenangannya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Pendidikan Tinggi,” ungkapnya kepada Ngopibareng.id.
Tak hanya itu, dosen senior ini juga menilai jika Risma saat ini seperti mencari-cari masalah. Pasalnya, ketentuan yang dikeluarkan kepada UTBK sangat berbeda dengan sektor lain.
“Kalau UTBK kayak gitu, gimana yang di mal, apakah mereka bawa surat juga?,” ungkapnya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Bu Risma menerbitkan aturan rapid test dan swab untuk peserta UTBK SBMPTN.
- 4 Menteri Kompak di Sidang PHPU, Bansos Tak Terkait Pilpres 2024
- Mengharukan, Mensos Risma Berikan Motivasi Ibu dari Anak-anak Pengidap Gangguan Hati
- Hasto Sebut Mensos Risma Merasa Ada Ketidaknyamanan Saat Rapat Kabinet, Kenapa?
- Tanggapi Kekhawatiran soal Politisasi Bansos, Dradjad Wibowo PAN: Kewenangan Pemerintah
- Mensos Risma Tegaskan Kemensos Tak Lagi Salurkan Bansos Sembako Berupa Barang Sejak 2021
- Tinjau Banjir di Aceh Tenggara, Mensos Risma Serahkan Santunan hingga Ajak Warga Kerja Bakti