Dosni Roha Tak Penuhi Kewajiban, Kreditur Tempuh Jalur PKPU

jpnn.com, JAKARTA - PT DOS-NI-ROHA (DnR) telah didaftarkan dalam proses hukum penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat oleh salah satu krediturnya, PT B. Braun Medical Indonesia pada 12 Desember 2024 lalu.
"Kami sudah mendaftarkan PT DOS-NI-ROHA ke PKPU. Pengajuan ini dilakukan karena DnR belum bisa membayar kewajibannya,” kata kuasa hukum PT. B. Braun Medical Indonesia Leonardo Pardamean Sitorus.
Dia menjelaskan PT B. Braun Medical Indonesia, adalah salah satu mitra bisnis dari DnR di mana jumlah utang usaha yang belum terbayarkan mencapai Rp 199.375.962.539.
Dalam Laporan Keuangan Konsolidasi PT DOSNI ROHA INDONESIA Tbk. dan Entitas Anak untuk Tahun yang berakhir 30 September 2024 DnR juga mempunyai Total Utang Bank sebesar Rp 834.346.046.880,- serta membukukan Kerugian sebesar Rp 260.583.602.460,-
Hingga saat ini, DnR masih menjalankan tiga lini bisnis yang masing-masing dikelola anak-anak usahanya, yakni lini distribusi oleh PT Dos Ni Roha Distribution (DnR Distribution), lini logistik oleh PT Dosni Ni Roha Logistik (DnR Logistics), dan lini e-Logistik oleh PT StoreSend eLogistik Indonesia (StoreSend Indonesia).
Pemegang saham dari DnR adalah PT DOSNI ROHA INDONESIA Tbk. sebesar (99%) dan B. Rudijanto Tanoesoedibjo sebesar (1%).
Susunan Direksi dan Komisaris DnR adalah B. Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai Presiden Direktur; Salvona Tumonggor Situmeang (Direktur); Juliati Hadi (Komisaris Utama); Gary Judianto Tanoesoedibjo (Komisaris). (dil/jpnn)
Dia menjelaskan PT B. Braun Medical Indonesia, adalah salah satu mitra bisnis dari DnR di mana jumlah utang usaha yang belum terbayarkan mencapai Rp 199 miliar
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- PT Aero Systems Indonesia Ditetapkan Berstatus PKPU
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- BUKA Beberkan Bukti dalam Sidang Lanjutan PKPU Melawan Harmas Jalesveva