Doyok Ditangkap Polisi!
“Kemudian polisi mendalami informasi itu dengan mencari sumber informasi tersebut. Polisi mendapatkan kepastian bahwa pelaku adalah Doyok. Namun saat polisi melakukan pencarian ke rumah Doyok tidak ditemukan, mungkin sudah merasa mencium kalau lagi dicari polisi,” ujarnya.
Walau tidak menemukan Doyok, lanjut Andy, polisi tidak kekurangan akal. Polisi mengurangi pergerakan pencarian secara langsung tetapi tetap melakukan pemantauan.
“Selang lima hari setelah polisi mendapatkan informasi tepatnya pada 24 September, tersangka yang bernama Doyok muncul lagi di rumahnya. Polisi langsung bergerak menuju ke sebuah rumah di RT 11, Dusun Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kukar,” ujarnya.
Doyok diringkus tanpa perlawanan. Akibat ulahnya, Doyok diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
“Akhirnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Badak untuk proses penyidikan,” jelasnya. (soh/cyn/jos/jpnn)
BONTANG – Tim buser unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dinamo stater mobil L 300. Penangkapan itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis