DP Muncikari Prostitusi di Serang Tertangkap di Parkiran Hotel, Mbak DE Sedang di Kamar
Kamis, 18 Juli 2024 – 09:29 WIB

Ilustrasi praktik prostitusi di Serang dibongkar polisi. Foto ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
"Pengakuan dari DP dan DE, bisnis prostitusi yang dilakukan baru kali pertama. Keduanya mengaku motifnya karena kebutuhan ekonomi," ucap Condro.
Baca Juga:
Saat ini DP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Tersangka DP dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 10 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(ant/jpnn)
Seorang muncikari prostitusi di Serang berinisial dP tertangkap di parkiran hotel, sedan Mbak DE sedang di kamar bareng konsumen.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polisi Gulung Belasan Pelajar SMP yang Tawuran Pakai Senjata Tajam di Serang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang