DPC Peradi Jakbar Berusaha Cetak Advokat Profesional

Ketentuan ini menyebabkan bermunculan organisasi-organisasi yang dapat melahirkan advokat yang tidak jelas atau tidak profesional.
"PKPA kami ini terjaga. Jadi konsisten harus melahirkan advokat-advokat yang berkualitas sehingga pesertanya terus bertambah," ujarnya.
Menurutnya, soal kualitas advokat ini merupakan suatu keniscayaan karena menjadi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang memberikan tugas kepada Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat.
Sedangkan untuk materi, tentunya sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan oleh DPN Peradi. Namun demikian, pada PKPA ini juga ditambah materi kekinian, yakni soal e-court mengingat peradilan sudah berbasis IT atau digital. (cuy/jpnn)
DPC Peradi Jakarta Barat berusaha mencetak advokat profesional melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- 62 Tahun Berdiri, PAI Tegaskan Komitmen Mencetak Advokat Berintegritas
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- SIP Law Firm Resmi Angkat Hanna Kathia Jadi Partner Baru