DPD akan Bantu Persoalan Daerah
Selasa, 31 Januari 2012 – 05:16 WIB
Sementara itu, Ketua Apkasi Isran Noor yang juga Bupati Kutai Timur mengatakan, Apkasi meminta bantuan kepada DPD RI atas pelaksanaan pasal 18 ayat 2 UUD 1945 mengenai kewenangan pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya.
Menurut dia, sesuai amanah UUD 1945 tersebut memberikan kewenangan konstitusional kepada daerah guna mengelola otonomi daerahnya secara luas, di luar kewenangan yang masih dimiliki pemerintah pusat yakni urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, hukum, moneter dan fiskal, serta agama.
Namun dalam implementasinya, menurut dia, masih berjalan belum selaras misalnya di bidang pertambangan dan batubara, karena amanah UU tentang Mineral dan Batubara secara jelas tidak langsung menarik kembali kewenangan daerah.
"Kami melihat ada ketidaksinkronan antara satu UU dengan UU lainnya, antara UU tentang Minerba dan UU tentang Pemerintahan Daerah," katanya.
JAKARTA - Ketua DPD RI Irman Gusman menyatakan DPD siap membantu berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah kepada pemerintah pusat. "DPD
BERITA TERKAIT
- Ratusan PPPK Ikut Orientasi, Sekda Titip Pesan, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Kemenag: 75.572 Visa Calon Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Dua Wisatawan Tenggelam saat Berenang di Zona Bahaya Pangandaran
- Pj Gubernur Jateng Kedepankan Teknologi dalam Penanganan Bencana
- Kemnaker Ajak Jepang Investasi Berikan Pelatihan Bahasa bagi Kandidat SSW Indonesia