DPD akan Bantu Persoalan Daerah

DPD akan Bantu Persoalan Daerah
DPD akan Bantu Persoalan Daerah
Sementara itu, Ketua Apkasi Isran Noor yang juga Bupati Kutai Timur mengatakan,  Apkasi meminta bantuan kepada DPD RI atas pelaksanaan  pasal 18 ayat 2 UUD 1945 mengenai kewenangan pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya.

Menurut dia, sesuai amanah UUD 1945 tersebut memberikan kewenangan konstitusional kepada daerah guna mengelola otonomi daerahnya secara luas, di luar kewenangan yang masih dimiliki pemerintah pusat yakni urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, hukum, moneter dan fiskal, serta agama.

Namun dalam implementasinya, menurut dia, masih berjalan belum selaras misalnya di bidang pertambangan dan batubara, karena amanah UU tentang Mineral dan Batubara secara jelas tidak langsung menarik kembali kewenangan daerah.

"Kami melihat ada ketidaksinkronan antara satu UU dengan UU lainnya, antara UU tentang Minerba dan UU tentang Pemerintahan Daerah," katanya.

JAKARTA - Ketua DPD RI Irman Gusman menyatakan DPD siap membantu berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah kepada pemerintah pusat. "DPD

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News