DPD Bisa Bahas RUU APBN
Jumat, 29 Maret 2013 – 07:49 WIB

DPD Bisa Bahas RUU APBN
Mengenai putusan MK, Agus menilai putusan lembaga konstitusi tersebut harus dipahami bahwa kewenangan DPD sebatas membahas RUU yang berkaitan dengan daerah.
Baca Juga:
Dalam hal pembahasan RUU APBN sekalipun, DPD dinilai bisa masuk, asal pembahasannya terkait dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah sebagaimana amar putusan MK. ”(DPD membahas RUU APBN) itu memerlukan aturan teknis,” ujarnya.
Sikap yang diambil DPD, lanjut Agus, bukan mewakili suara senator dari setiap provinsi. Sebab, dengan masuknya DPD saja, dipastikan teknis pembahasan akan panjang dan berat.
Suara DPD harus diwakili melalui alat kelengkapan yang selama ini dijalankan DPD. ”Setahu saya di DPD ada komite-komite, jadi tidak 34 provinsi,” ujarnya lantas tertawa.
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal tafsir baru atas kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam membahas RUU bisa memunculkan
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara