DPD Bisa Bahas RUU APBN
Jumat, 29 Maret 2013 – 07:49 WIB
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal tafsir baru atas kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam membahas RUU bisa memunculkan dampak yang signifikan.
Karena suara DPD sudah diperhitungkan, secara teknis para senator itu harus memiliki ”fraksi” tersendiri untuk menyampaikan pandangannya. ”Secara teknis memang begitu,” ujar anggota Komisi II DPR Agus Purnomo saat dihubungi kemarin (28/3).
Baca Juga:
Dalam hal pembahasan RUU, peran DPD memang masih minimal. Namun, menurut Agus, komisi II sudah memberikan kesempatan kepada DPD untuk menyampaikan kewenangannya dalam pembahasan RUU.
”Sepanjang (RUU) berkaitan dengan daerah, kita di komisi II sudah melakukannya,” ujar politikus PKS itu.
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal tafsir baru atas kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam membahas RUU bisa memunculkan
BERITA TERKAIT
- Dukung Penurunan Emisi Karbon, Pupuk Indonesia Tanam 8.000 Bibit Pohon di 7 Wilayah
- Pemprov DKI Klaim RW Kumuh Berkurang 7 Persen dalam 5 Tahun Terakhir
- Terima OSF, Menteri Dito Bahas Isu Pemberdayaan Pemuda untuk Sambut Bonus Demografi
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumam: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Fathan Subchi Harap PDBN jadi Wadah Silaturahmi Masyarakat Kelahiran Demak
- ATVI Akan Bertransformasi Jadi IMDE, Bikin Terobosan, Lihat Aksinya di Acara CFD