DPD-Daerah Bentuk Pusat Data Informasi

DPD-Daerah Bentuk Pusat Data Informasi
DPD-Daerah Bentuk Pusat Data Informasi
Secara garis besar, law center didirikan untuk mengkaji produk legislasi daerah-daerah, perancangan kebijakan regulatif, politis, dan litigasi, serta salah satu acuan menyiapkan kerangka kerja untuk anggota DPD; membentuk jejaring di daerah-daerah yang bersinergi dengan pola keterwakilan daerah; mendukung fungsi, tugas, dan wewenang DPD sebagai peran konstitusional; mengadvokasi peraturan perundang-undangan yang merugikan daerah; serta mengkaji komprehensif substansi UUD 1945 yang membutuhkan perubahan kembali.

Sementara itu Pusat Pengkaji dan Pengawasan Anggaran Pusat dan Daerah atau budget office bertugas menganalisa kebijakan fiskal yang memperhatikan potensi dan karakteristik daerah; menguatkan mekanisme perencanaan, penganggaran dan pembelanjaan, serta perimbangan keuangan pusat-daerah yang adil; mengawal usulan perencanaan dari daerah ke pusat; mengkaji kesesuaian dokumen penyelenggaraan pemerintahan daerah yaitu visi misi kepala daerah/wakil kepala daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan RAPBD.

Selain itu, Pusat Data Kewilayahan atau natural resources center berfungsi menginventarisasi, menyinkronisasi, dan mengevaluasi data sumberdaya alam daerah; menyusun prioritas pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam daerah; mengkaji regulasi pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam daerah yang berdampak mengacu kepada Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW); serta mengkaji kompensasi pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam daerah yang layak. (Fas)

JAKARTA - Rapat Kerja (Raker) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan Daerah akhirnya merekomendasikan pembentukan law center dan budget office serta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News