DPD Desak Mendiknas Evaluasi UN
Rabu, 24 Juni 2009 – 19:54 WIB
Ia mengakui intepretasi yang berbeda antara Pasal 58 UU dengan Pasal 62 PP. Pasal 58 UU menyatakan penilaian adalah hak pendidik sementara Pasal 62 PP menyatakan peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dievaluasi lembaga mandiri. Lembaga mandiri yang mengevaluasi peserta didik berbeda dengan lembaga mandiri yang mengevaluasi satuan pendidikan dan program pendidikan. Kalau peserta didik dievaluasi BSMP sementara satuan pendidikan dan program pendidikan dievaluasi Badan Akreditasi Nasional (BAN). (fas/JPNN)
JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) mengevaluasi ujian nasional (UN). Mestinya, UN fungsinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siapkan SDM Unggul di Bidang Energi, ITPLN Buka Penerimaan Mahasiswa Baru
- IPDN Anugerahkan Penghargaan untuk 5 Kepala Daerah, Selamat
- Menteri Nadiem Dicecar Komisi X DPR Gegara Pernyataan Anak Buah
- Peserta Ready4Security Rancang Solusi Keamanan Siber di U-Connect
- Prof Lukman Hakim: Kurang Kasih Sayang dan Perhatian Berpotensi Dorong Kenakalan Remaja
- Kenaikan UKT Memicu Demonstrasi Mahasiswa, Begini Respons Menteri Nadiem