DPD Desak Mendiknas Evaluasi UN

DPD Desak Mendiknas Evaluasi UN
DPD Desak Mendiknas Evaluasi UN
Ia mengakui intepretasi yang berbeda antara Pasal 58 UU dengan Pasal 62 PP. Pasal 58 UU menyatakan penilaian adalah hak pendidik sementara Pasal 62 PP menyatakan peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dievaluasi lembaga mandiri. Lembaga mandiri yang mengevaluasi peserta didik berbeda dengan lembaga mandiri yang mengevaluasi satuan pendidikan dan program pendidikan. Kalau peserta didik dievaluasi BSMP sementara satuan pendidikan dan program pendidikan dievaluasi Badan Akreditasi Nasional (BAN). (fas/JPNN)

JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) mengevaluasi ujian nasional (UN). Mestinya, UN fungsinya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News