DPD Desak Mendiknas Evaluasi UN

DPD Desak Mendiknas Evaluasi UN
DPD Desak Mendiknas Evaluasi UN
JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) mengevaluasi ujian nasional (UN). Mestinya, UN fungsinya sebagai indikator pencapaian kompetensi lulusan, bukan penentu kelulusan peserta didik guna memperbaiki mutu pendidikan secara nasional. "Mengacu pada tujuan awal, UN adalah indikator pencapaian kompetensi lulusan, bukan penentu kelulusan peserta didik. Tapi dalam prakteknya, kenapa menjadi penentu kelulusan. Untuk itu kami mendesak agar segera dilakukan evaluasi," ujar Ketua PAH III DPD, Faisal Mahmud, membacakan rekomendasi sebelum penutupan Rapat Kerja (Raker) PAH III DPD dengan Mendiknas Bambang Soedibyo, di DPD, Senayan, Rabu (24/6).

Desakan mengevaluasi komprehensif UN, lanjut Faisal Mahmud, dilatari penyelenggaraannya yang bermasalah. Bahkan, anggota DPD asal Bengkulu Eni Khairani mendesak Mendiknas menghentikan UN mengingat terjadi konspirasi sistematik mencurangi UN yang melibatkan murid, guru, dan bupati/walikota. “Kapan UN dihentikan? Konspirasi sistematik luar biasa di daerah. Tapi tidak layak kita menyalahkan peserta didik,” tandasnya.

Ia mendesak Diknas memenuhi Pasal 35 UU Sisdiknas yang menyatakan standarisasi pendidikan nasional. Adapun dana penyelenggaraan UN yang mencapai Rp500 miliar per tahun dialihkan untuk peningkatkan kualitas pendidikan dan pemfasilitasian masyarakat tidak mampu mengenyam pendidikan atau memperbesar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di daerah-daerah.

Eni juga menyoroti kontradiksi landasan yuridis penyelenggaraan UN, yaitu antara Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 atau antarpasal/ayat dalam PP itu sendiri. Misalnya, Pasal 66 PP 19/2005 kontradiktif dengan Pasal 58 UU Sisdiknas. Pasal 58 UU menyatakan pendidik memegang otoritas evaluasi sedangkan Pasal 66 PP menugaskan Badan Standarisasi Mutu Pendidikan (BSMP) mengevaluasi. “Evaluasi pendidikan menjadi otoritas siapa?” tanyanya.

JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) mengevaluasi ujian nasional (UN). Mestinya, UN fungsinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News