DPD Fasilitasi Aduan Warga Boven Digoel dan Merauke ke KLH

DPD Fasilitasi Aduan Warga Boven Digoel dan Merauke ke KLH
Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba dan Senator asal Papua Charles Simaremare mendatangi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Boven Digoel dan Merauke. Foto: Humas DPD

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba dan Senator asal Papua Charles Simaremare mendatangi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Boven Digoel dan Merauke. Pengaduan tersebut berkaitan dengan pembukaan kebun plasma kelapa sawit, Rabu (4/10).

Mereka diterima oleh Yuyu Rahayu (Plt.Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan) dan Muhammad Said (Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan).

Parlindungan Purba menjelaskan bahwa masyarakat tidak bisa mengolah lahan kebun plasma dari 20 persen konsesi PT. Korindo karena adanya moratorium hutan perusahaan. Hambatan perusahaan buka lahan—termasuk plasma—karena kampanye negatif lembaga non pemerintah (Non Governmental Organization/NGO) asing yang merilis laporan deforestasi dalam konsesi Korindo.

“Pengusaha yaitu Korindo merasa terganggu dengan adanya Black Campaign dari suatu NGO diluar negeri yang menyampaikan kepada supply chain mereka, kepada market mereka (PT.Korindo-red). Ternyata setelah kami cek mereka (NGO-red) tidak pernah datang, tidak pernah berkomunikasi,” ucap senator asal Sumatera Utara tersebut.

Lebih lanjut, Parlindungan menyampaikan akan membentuk tim dan berkunjung ke Merauke dan Boven Digoel. Ia juga akan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo dan instansi terkait untuk bisa memberikan masukan terkait masalah ini.

Sementara itu Senator asal Provinsi Papua Charles Simaremare menanggapi bahwa sebenarnya pihak asing-lah yang mencoba secara nyata mengganggu stabilitas ekonomi di Papua. Charles juga berharap pemerintah bisa mengangkat kesejahteraan masyarakat Papua.

“Pemerintah pusat memberikan HGU (Hak Guna Usaha) untuk investor untuk membangun kebun plasma bagi masyarakat itu sudah tepat, tetapi dengan Black Campaign dari pihak NGO ini sangat merusak bisnis dari investor yang menanamkan modalnya di Papua, karena bisnis mereka bukan hanya kelapa sawit,” jelasnya.

Charles berharap pemerintah Indonesia bisa dengan tegas memberikan statement bahwa tidak ada masalah soal investasi yang dilakukan oleh Korindo, agar masyarakat bisa mendapatkan kebun sawit plasma 20% dari HGU yang diberikan oleh pemerintah kita.

DPD RI Memfasilitasi Aduan Masyarakat Boven Digoel dan Merauke ke KLH

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News