OSO: DPD Harus Perjuangkan Kepentingan Daerah

OSO: DPD Harus Perjuangkan Kepentingan Daerah
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang di acara simposium nasional dengan tema Pemantapan Pelaksanaan Otonomi Daerah: Mewujudkan Kewajiban Konstitusional DPD RI. FOTO: DPD

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang (OSO) mengatakan, lembaganya harus berperan aktif dalam mengakomodasi dan mengagregasi kebutuhan daerah untuk dijadikan kebijakan di tingkat pusat.

Karena itu, OSO memastikan DPD melakukan instropeksi dengan melakukan kajian tentang kehadirannya sebagai lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.

“DPD RI akan meminta Lembaga Pengkajian MPR RI untuk melakukan kajian, baik literatur, maupun survei terhadap pembangunan daerah dengan meminta masukan dari para pejabat pusat dan daerah maupun tokoh masyarakat pusat dan daerah,” kata senator dari Kalimantan Barat itu.

OSO menyampaikan hal itu dalam pidato kunci di acara simposium nasional dengan tema Pemantapan Pelaksanaan Otonomi Daerah: Mewujudkan Kewajiban Konstitusional DPD RI di Nusantara IV, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (4/10).

Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Darmayanti Lubis, dan Mantan Hakim MK Hamdan Zoelva.

OSO menjelaskan, DPD RI dibentuk dari amanah amendemen ketiga UUD 1945, tepatnya pada 1-9 November 2001 yang cikal bakalnya adalah Fraksi Utusan Daerah.

Menurut dia, DPD perlu dikembalikan pada hakikat pembentukannya, yaitu untuk mengakomodasi kepentingan daerah secara efektif dan adil dalam rangka pembuatan kebijakan di tingkat nasional.

Selain itu, juga untuk memberdayakan dan mengembangkan potensi-potensi daerah, serta untuk mempererat ikatan-ikatan bangsa dalam bingkai NKRI.

Oesman Sapta Odang (OSO) mengatakan, lembaganya harus berperan aktif dalam mengakomodasi dan mengagregasi kebutuhan daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News