DPD: Indonesia Darurat Danau
"Dengan disahkan PP ini akan menjadi solusi kedua belah pihak dalam menetapkan tarif energi panas bumi," papar Parlindungan.
Selain itu, Komite II juga telah menyelesaikan penyusunan hasil pengawasan UU No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Komite II telah melaksnakan kunjungan kerja di Provinsi Sumatera Selatan dan DIY.
"Berdasarkan data makro menunjukkan masih banyak permasalahn yang dihadapi oleh sub-sektor perkebunan," kata Parlindungan.
Menurutnya, DPD merumuskan rekomendasi atas UU No. 38 Tahun 2014. Salah satunya, pemerintah harus segera menerbitkan PP yang mengatur batasan luas usaha perkebunan.
"Adanya batasan itu usaha perkebunan akan memberikan kepastian hukum dalam membatasi kepemilikan perusahaan perkebunan," imbuh Parlindungan.(fri/jpnn)
JAKARTA - Komite II DPD RI menyampaikan laporan terkait hasil kerjanya pada Rapat Paripurna DPD, Jumat (22/7). Ketua Komite II DPD RI Parlindungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah dan Swasta Harus Pererat Kerja Sama untuk Capai Target SDGs 2030
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Bertemu Pimpinan MPR, Dubes Abdul Karim Ingin Indonesia Segera Buka Kedubes di Rwanda
- Gelar Halalbihalal, FPMM: Momentum Bersilaturahmi dan Deklarasi Dukungan Politik Menjelang Pilgub Maluku
- Perlu Kail, Syahganda Istilahkan Makan Siang Gratis Hanya Memberi Ikan
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri