DPD Minta Jangan Hanya Guru yang Ditindak

DPD Minta Jangan Hanya Guru yang Ditindak
DPD Minta Jangan Hanya Guru yang Ditindak
"Jika memang terbukti adanya keterlibatan dari instansi terkait, maka harus ditindak dengan tegas. Karena pelanggaran yang dilakukan lebih kuat dibandingkan dengan guru, sehingga hukumannya (musti) lebih berat," tegasnya.

Dalam kasus ini, sebagaimana disebutkan, Pemerintahan Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan telah menjatuhkan hukuman kepada 1.820 guru terkait. Hukuman yang diberikan berupa penurunan pangkat kembali ke pangkat semula, serta mengharuskan uang tunjangan yang diterima selama kurun waktu dua tahun dikembalikan. (yud/jpnn)

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) meminta kepada penegak hukum yang menangani kasus 1.820 guru yang melakukan pelanggaran dengan cara memalsukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News