DPD Minta Pemindahan Ibu Kota Tidak Tergesa-gesa

DPD Minta Pemindahan Ibu Kota Tidak Tergesa-gesa
DPD RI menggelar sidang paripurna pada Kamis (16/12). Foto: Humas DPD RI

Selain itu, optimalisasi pengembangan sport tourism dan e-sport, pembinaan dan peningkatan atlet sejak usia dini, serta pengembangan dan pendanaan di bidang keolahragaan.

“Komite III DPD RI mendorong pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjadikan hasil penyelenggaraan PON XX Papua sebagai dasar bagi setiap provinsi untuk menetapkan kebijakan pengembangan dan pembinaan atlet,” kata Sylviana Murni.

Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Dia menyampaikan beberapa rekomendasi atas pengawasan UU tersebut. Salah satunya, mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk bekerja sama dengan OJK untuk membantu peningkatan kualitas SDM LKM.

“Komite IV juga mendorong pemerintah daerah untuk aktif mengidentifikasi LKM di daerah yang belum terdaftar sesuai Undang-Undang 1/2013,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua BULD DPD RI Ahmad Kanedy menyampaikan laporan bahwa pihaknya telah memantau dan mengevaluasi RPP dan perda terkait implementasi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Khususnya terkait perizinan dan investasi di daerah serta pertanahan.

Kanedy menjelaskan, BULD mengeluarkan rekomendasi untuk dibangunnya konstruksi harmonisasi legislasi pusat dengan daerah.

DPD menyampaikan laporan pengawasan dan pelaksanaan dalam sidang paripurna, salah satunya, soal pemindahan ibu kota negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News