DPD Minta Pemindahan Ibu Kota Tidak Tergesa-gesa

DPD Minta Pemindahan Ibu Kota Tidak Tergesa-gesa
DPD RI menggelar sidang paripurna pada Kamis (16/12). Foto: Humas DPD RI

“Pemerintah harus mengatur kembali kewenangan daerah terkait perizinan berusaha sehingga pemerintah daerah leluasa berinovasi,'' ucapnya.

Ketua Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer DPD RI Tamsil Linrung menuturkan, pihaknya mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan guru honorer di Indonesia.

Mulai dari penerbitan keppres atas pengangkatan guru honorer, inisiasi grand design tentang guru, hingga revisi UU terkait kesejahteraan guru.

''Presiden memiliki tanggung jawab besar atas kondisi tersebut,'' ucap Tamsil.

Dia meminta presiden untuk peka, tanggap, dan cepat mengatasi persoalan-persoalan akut di bidang pendidikan.

Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno mengatakan, alat kelengkapannya telah menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat melalui mediasi permasalahan kasus sengketa. Setiap aduan menghasilkan rekomendasi untuk menyelesaikan sengketa.

"BAP DPD RI mendorong lembaga atau instansi terkait agar lebih optimal menyelesaikan permasalahan yang dihadapi warga,'' ucap Bambang. (mrk/jpnn)

DPD menyampaikan laporan pengawasan dan pelaksanaan dalam sidang paripurna, salah satunya, soal pemindahan ibu kota negara


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News