DPD Minta Presiden Segera Ajukan RUUK Jogja
Rabu, 01 September 2010 – 20:52 WIB
“Berdasarkan fakta historis, sosiologis, dan pengakuan yang meluas demi kepentingan bangsa keseluruhan, maka keistimewaan tersebut memerlukan kepastian hukum. Lebih setengah abad, UU 3/1950 menjamin dan mengukuhkan eksistensi DIY berdasarkan perspektif filosofis, historis, yuridis, dan sosiologis yang secara konvensional direpresentasikan oleh Dwi Tunggal di DIY," jelasnya.
Baca Juga:
Isu krusial lainnya dalam rumusan RUUK DIY adalah kewenangan DIY sebagai daerah otonom yang mencakup tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur secara demokratis, serta pemisahan kekuasaan antara lembaga penyelenggara pemerintahan dengan Kesultanan dan Pakualaman. Menyangkut tata cara pengisian jabatan itu, Yohanes menyebutkan, draft RUU versi Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mengusulkan sumber pasangan calon adalah Sri Sultan dan Sri Adipati yang bertahta, kerabat keraton kesultanan dan Pakualaman, serta masyarakat umum.(fas/jpnn)
JAKARTA — Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dani Anwar meyatakan, jika presiden ragu-ragu menyampaikan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peduli Ojol, Relawan Mas Gibran Berbagi Sembako hingga Cukur Gratis
- Setuju dengan Argumen Oegroseno, Ray Rangkuti Sebut KPK Telah Melecehkan Saksi Sekjen PDIP
- Rayakan Iduladha, Warga Semarang Tetap Santap Ketupat, Tak Hanya saat Idulfitri Saja
- Semua Honorer P1 di Daerah Ini Sudah Diangkat PPPK 2023, Kecuali 1 Orang, Kasihan
- Mbrebes Mili, Sapi Jokowi Berbobot 1 Ton Tiba di Masjid Al-Akbar Surabaya
- Naik Kereta Ekonomi Blambangan Ekspres & Banyubiru Sekarang Makin Nyaman, Tuh Lihat