DPD Minta Presiden Segera Ajukan RUUK Jogja

DPD Minta Presiden Segera Ajukan RUUK Jogja
DPD Minta Presiden Segera Ajukan RUUK Jogja
JAKARTA — Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dani Anwar meyatakan, jika presiden ragu-ragu menyampaikan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), maka DPD berinisiatif mengajukannya. Menurut senator dari daerah pemilihan DKI Jakarta itu, status khusus tetap bisa diterapkan di DIY, termasuk dalam pemilihan kepala daerahnya.

“Kita tunggu sampai habis lebaran. Kalau presiden ragu-ragu, tanggung jawab DPD mengajukannya ke DPR,” ujar Dani sebelum menutup Sidang Pleno Komite I DPD di Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (1/9).

Sementara Ketua Tim Kerja (Timja) DPD untuk RUUK DIY, Paulus Yohanes Sumino, menegaskan, presiden tidak usah khawatir bakal dituduh melanggar aturan jika mendukung penetapan Sri Sultan dan Pakualam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. “Karena UUK DIY adalah lex specialist (berlaku khusus), bukan lex generalist (berlaku umum),” alasnya.

Wakil rakyat asal Papua itu menambahkan, dalam kesimpulan dan rekomendasi hasil pengawasan DPD muncul formulasi keistimewaan DIY yang mencakup empat pilar, yakni sistem pertanahan, keraton sebagai pusat kebudayaan, kota pendidikan dan wisata, serta sistem kepemimpinan yang dualistik (sintesis antara ciri kharismatik dan rasional). Keempat pilar menjadi sumberdaya potensial untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat DIY, baik kebutuhan dasar material maupun spiritual.

JAKARTA — Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dani Anwar meyatakan, jika presiden ragu-ragu menyampaikan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News