DPD Minta Presiden Tunda Pengangkatan Anggota BPK
Selasa, 09 Juli 2013 – 06:39 WIB
Senada dengan La Ode Ida dan Zulbahri, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI I Wayan Sudirta mempertanyakan terminologi dari kata “pertimbangan” yang tercantum dalam UU. Sewajarnya, DPR tidak mengartikan kata “pertimbangan” sebagai sesuatu yang bisa dianggap atau bahkan diabaikan, sesuai dengan keinginan DPR.
Baca Juga:
Wayan mencontohkan, dalam pengangkatan Duta Besar RI, peraturan perundangan menyebutkan bahwa Presiden harus memperhatikan pandangan DPR. Aturan tersebut dimaksudkan agar Presiden yang memiliki hak prerogatif dalam mengangkat Duta Besar tidak bisa lagi seenaknya memilih calon Dubes.
“Pemahaman saya, pertimbangan DPD untuk DPR sama saja seperti pertimbangan DPR kepada Presiden tentang pemilihan Dubes RI. Apakah pernah terfikir jika DPR sampaikan pertimbangan tentang Dubes, tapi tidak didengarkan oleh Presiden,” tegas senator asal Bali itu.
Pertimbangan DPD seharusnya bukan menjadi perdebatan, karena kata-kata tersebut dimasukkan dalam ketentuan perundang-undangan, maka mengikat kepada siapapun dan tidak layak untuk dipermainkan, imbuhnya.
JAKARTA - Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Zulbahri menyayangkan langkah DPR yang menetapkan nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan
BERITA TERKAIT
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran