DPD Minta Tambahan Jatah Kursi Pimpinan MPR

DPD Minta Tambahan Jatah Kursi Pimpinan MPR
Kompleks parlemen. Foto: dokjpnn

Saat ini DPD beranggotakan 132 orang. Adapun di MPR, porsi terbanyak dari unsur DPR diisi oleh Fraksi PDIP yang hanya memiliki 109 anggota.

Namun, sejauh ini DPD hanya mempunyai satu perwakilan di kursi pimpinan MPR, yakni Oesman Sapta Odang (Oso).

Menurut Saleh, permintaan penambahan kursi pemimpin MPR untuk DPD dapat diajukan berbarengan dengan rencana penambahan kursi pemimpin untuk PDI Perjuangan.

”Tidak melanggar aturan, tinggal persetujuan DPR saja,” kata senator asal Bengkulu ini.

Saleh mengungkapkan, dua nama belakangan muncul sebagai nama calon Wakil Ketua MPR tambahan dari unsur DPD, yaitu Akhmad Muqowan dan AM Fatwa. Keduanya pernah bersaing dalam pemilihan pemimpin MPR pada 2014.

Adapun ihwal penguatan peran, Saleh mengingatkan, sesuai dengan putusan MK pada September 2015, DPD memiliki kemandirian dalam penyusunan anggaran dan pembahasan rancangan Undang-undang. Sebelum ada putusan MK, dua hal tersebut tidak bisa dilakukan DPD.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, jumlah pimpinan lembaganya kemungkinan menjadi tujuh karena harus ganjil. Usulan semacam ini yang berkembang dalam pembahassan revisi UU MD3.

”Itu nanti terus berkembang tergantung proses pembahasan, bisa saja nanti pimpinan menjadi tujuh, bukan enam seperti yang tertera pada draf sekarang,” ujarnya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (11/1).

 Revisi UU MD3 tampaknya tak akan berjalan semulus yang diperkirakan banyak pihak sebelumnya. Kendati telah masuk Prolegnas prioritas 2016-2017,

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News