DPD RI: Banyak Persoalan Dalam Pelaksanaan UU Desa

DPD RI: Banyak Persoalan Dalam Pelaksanaan UU Desa
Komite I DPD RI Rapat Kerja dengan Mendes dan PDTT Abdul Halim Iskandar tentang Evaluasi Pelaksanaan UU Desa di Ruang Rapat Komite I Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (26/11). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Komite I DPD RI melihat pelaksanaan UU Desa masih jauh dari semangat UU Desa itu sendiri lantaran banyaknya regulasi di bawah UU yang bertentangan dengan aturan di atasnya.

Hal tersebut tertuang dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia tentang Evaluasi Pelaksanaan UU Nomer 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Ruang Rapat Komite I Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, 26 November 2019.

Wakil Ketua Komite I Abdul Kholik saat memimpin rapat menyebutkan bahwa dalam catatan dan temuan DPD RI di lapangan, hal-hal tersebut di atas cukup menimbulkan persoalan signifikan.

DPD RI yang merupakan representasi daerah juga berkepentingan untuk melaksanakan evaluasi isu-isu strategis terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut agar dapat berjalan sesuai dengan tujuan dari UU Desa itu sendiri.

Oleh karena itu, Komite I meminta Kemendes PDTT untuk memperhatikan beberapa hal dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa, di antaranya Kedaulatan Desa dan Desa Adat, Formulasi Dana Desa, Evaluasi terhadap tahapan penyaluran dan penyerapan Dana Desa agar penggunaannya sesuai kebutuhan Desa tanpa menghilangkan Otonomi Desa.

Selain itu, Kemendes PDTT juga harus memperhatikan kapasitas perangkat desa khususnya dalam hal tata kelola pembangunan Desa, Legal standing peran BUMDESA sebagai penguatan ekonomi Desa, Mendorong perwujudan kolaborasi antardesa untuk mengembangkan aktivitas ekonomi di kawasan perdesaan, Evaluasi pendamping Desa,” harap Abdul Kholik.

Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar sepakat untuk bekerja sama melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap peningkatan Sumber Daya Manusia dengan melibatkan DPD RI, dalam pembangunan, pemberdayaan, dan pemanfaatan Dana Desa disetiap pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis yang dilakukan oleh Kemendes PDTT.

“Kami sepakat dengan Komite I DPD RI untuk saling bersinergi dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan, pemberdayaan, pemerintahan, dan kemasyarakatan Desa khususnya dalam menetapkan Desa-Desa prioritas Pembangunan agar terwujudnya kesejahteraan dan kemandirian Desa,” ungkap Menteri Desa tersebuta.

Komite I DPD RI melihat pelaksanaan UU Desa masih jauh dari semangat UU Desa itu sendiri lantaran banyaknya regulasi di bawah UU yang bertentangan dengan aturan di atasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News